"Diancam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Indra.
Peristiwa yang viral di media sosial ini terungkap setelah ibu korban mengunggah penganiayaan itu di akun Instagram miliknya @angelatjiamakeup.
Dia menuturkan peristiwa yang dialami anaknya itu terjadi pada Minggu 30 Oktober 2022, saat bermain di Bee Bee Land Playground yang beradai Ayani Mega Mall Pontianak.
"Anak saya Kenzie umur 4 tahun dipukul oleh seorang ibu2 di playground beebeeland pontianak ayani megamall," tulis Angela.
Dia menuturkan, awalnya ada masalah antara anak-anak yang sedang bermain. Pelaku lalu datang menampar anaknya. Padahal justru anaknya yang lebih dulu menendang anaknya hingga terjadi perselisihan.