Peserta arisan mulai curiga menjadi korban penipuan BO. Mereka telah menyetor uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta.
"Barang bukti yang diamankan yakni tiga buku rekening atas nama BO dan suaminya," tuturnya.
Atas perbuatannya, BO terancam penjara hingga 10 tahun. Selain dijerat pasal penipuan dan penggelapan, dia juga dijerat Undang-Undang Perbankan.