PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menangkap Heronimus Tiro yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 8 tahun atas kasus tindak pidana korupsi. Dia pernah menjabat sebagai HRD di salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Sambas.
Kasi Penkum Kejati Kalbar Pantja Edy Setiawan mengatakan, Heronimus menjadi terpidana korupsi pengadaan sarana prasarana pembelajaran dan laboratorium komputer pada Akademi Keuangan dan Perbankan Graha Artha Khatulistiwa (AKUB-GAK) Tahun 2010.
"Terpidana Heronimus Tiro sempat melarikan diri selama delapan tahun sejak divonis kasasi. Terakhir dia ditangkap di Kabupaten Sambas dan sempat menjabat sebagai HRD di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit," ujarnya di Pontianak, Sabtu (28/8/2021).
Dia menjelaskan, dalam kasus itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pontianak. Kemudian dua orang telah menjalani putusan hukuman, sedangkan Heronimus Tiro mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
"Tetapi setelah putusan vonis satu tahun penjara, denda Rp75 juta dan uang pengganti Rp32 juta, terpidana justru tidak menghadiri panggilan dan melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam DPO," katanya.