HRD Perusahaan Sawit Ditangkap Kejati Kalbar, Ternyata Buron Korupsi selama 8 Tahun

Antara
Buron korupsi selama 8 tahun ditangkap Kejati Kalbar. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurutnya dalam kasus Heronimus, dia melakukan korupsi sebesar Rp75 juta dari dana hibah Pemprov Kalbar.

"Terpidana ditangkap, Jumat kemarin dan bekerja sebagai karyawan pada salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Sambas," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalbar Masyhudi menegaskan selama delapan bulan ini, pihaknya telah menangkap delapan DPO yang masuk dalam prioritas. Saat ini masih tersisa 14 DPO lagi yang terus diselidiki keberadaannya.

"Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan maupun DPO sehingga sebaiknya menyerahkan diri saja untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Masyhudi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Buron Usai Beraksi, Perampok di Bondowoso Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal