Gubernur Kalbar Sutarmidji Keluarkan Surat Edaran, Pendatang Wajib Tes Swab PCR H-7

Antara
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji. (Foto: Antara)

SE tersebut juga mengatur kegiatan selama libur Nataru. Disebutkan bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau pemegang tanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Nataru diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum juga dilarang keras untuk menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya dan mabuk minuman keras.

"Jika tidak mengindahkan surat edaran ini, maka setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sutarmidji.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Arus Balik Nataru, Polda Jabar Terapkan Contraflow dan One Way di Jalur Arteri-Tol

57 tahun lalu

Libur Nataru, Penumpang di Stasiun Tugu Jogja Membeludak hingga 66.000 Orang

57 tahun lalu

Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik selama Libur Nataru

57 tahun lalu

BRI Optimalkan 1,2 Juta BRILink Agen hingga Super Apps BRImo selama Libur Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal