Gubernur Kalbar Sutarmidji Keluarkan Surat Edaran, Pendatang Wajib Tes Swab PCR H-7

Antara
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3596 Tahun 2020. Dalam SE tersebut memuat syarat bebas Covid-19 bagi pendatang yang akan masuk ke wilayah Kalbar selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Hal ini juga berkaitan dengan peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Sutarmidji dalam keterangan kepada media di Pontianak, Jumat (26/12/2020).

Disebutkan dalam SE tersebut, bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berbasis swab PCR, paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Kemudian untuk PPDN yang melakukan perjalanan melalui jalur darat dan laut baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen paling lama 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan. Ketentuan ini dikecualikan untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun.

Petugas mengawasi penumpang di terminal kedatangan Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat. (Antara)
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Arus Balik Nataru, Polda Jabar Terapkan Contraflow dan One Way di Jalur Arteri-Tol

57 tahun lalu

Libur Nataru, Penumpang di Stasiun Tugu Jogja Membeludak hingga 66.000 Orang

57 tahun lalu

Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik selama Libur Nataru

57 tahun lalu

BRI Optimalkan 1,2 Juta BRILink Agen hingga Super Apps BRImo selama Libur Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal