Gubernur Kalbar Larang Acara Keramaian Melebihi 3 Jam dan Dihadiri Lebih dari 100 Orang

Reza Yunanto
Gubernur Kalbar Sutarmidji. (Foto: Antara)

"Ini bukan ambil alih, tapi membantu meempercepat penanganan," ujar mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini.

Selain itu mulai Senin (9/11/2020) besok, masing-masing daerah sudah mulai menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Wali Kota (Perwali), dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penanganan Covid-19 dan penegakkan protokol kesehatan.

Melansir data Dinas Kesehatan Kalbar, Saat ini Pontianak tercatat berada di zona merah yang berarti wilayah berisiko tinggi penularan Covid-19. Sedangkan empat daerah berada di zona oranye, atau berisiko sedang, yakni Sintang, Melawi, Kubu Raya, dan Landak.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Alasan KPK Masih Bungkam soal Barang Bukti yang Disita dari Rumah Gubernur Kalbar

57 tahun lalu

Cari Petunjuk Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal