"Ini bukan ambil alih, tapi membantu meempercepat penanganan," ujar mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini.
Selain itu mulai Senin (9/11/2020) besok, masing-masing daerah sudah mulai menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Wali Kota (Perwali), dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penanganan Covid-19 dan penegakkan protokol kesehatan.
Melansir data Dinas Kesehatan Kalbar, Saat ini Pontianak tercatat berada di zona merah yang berarti wilayah berisiko tinggi penularan Covid-19. Sedangkan empat daerah berada di zona oranye, atau berisiko sedang, yakni Sintang, Melawi, Kubu Raya, dan Landak.