"Dia ini berdasarkan keterangan tersangka dua orang yang ditahan, S ini bos atau pemilik modal aktivitas PETI itu," ujarnya.
Tri mengatakan, S masih terus diburu bersama empat penambang yang lari saat digerebek.
Sedangkan terhadap dua tersangka dijerat UN Nomor 4 Tahun 2008 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan pidana paling lama lima tahun penjara