Kapolresta Pontianak Ancam Pidana Berat Bagi Pembakar Lahan

Uun Yuniar
Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo di lokasi kebakaran lahan di Pontianak, Kamis (18/2/2021). (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

Apabila ada indikasi korporasi yang melakukan pembakaran, hal itu bisa ditindaklanjuti dengan proses hukum. Namun bila itu dilakukan pemilik lahan, polisi akan mendalami maksud pembakaran lahan tersebut.

"Kalau memang korporasi bisa kita jerat hukum. Tapi ini tanah pribadi. Kalau memang masuk unsur kesengajaan, bisa kita kenakan pasal yang tepat," ujarnya.

Dia menegaskan, ancaman bagi pelaku pembakar lahan telah diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelaku bisa dijerat dengan hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Dia meminta warga Pontianak tidak lagi melakukan pembakaran lahan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

BNPB: Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga di Klaten

57 tahun lalu

Karhutla di Kutai Barat Kaltim, 1 Hektare Lahan Perkebunan Terbakar

57 tahun lalu

Kendal Waspada Kemarau Ekstrem Dampak Godzilla El Nino, Kekeringan dan Karhutla Mengintai

57 tahun lalu

Karhutla di Nunukan Hanguskan 3 Hektare Lahan, Api Belum Padam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal