"Kursi-kursi yang ada di pengadilan juga sudah diberi jarak, diberi tanda X di setiap kursi yang berdempetan," katanya.
Kendati demikian, tahanan yang ada di lapas maupun rutan tidak diizinkan untuk datang langsung ke pengadilan karena sangat rentan terpapar Covid-19.
"Karena tahanan di dalam rutan atau lapas cenderung berkerumun, dengan adanya peraturan ini membuat tidak ada tahanan yang keluar masuk rutan sehingga cukup mengikuti persidangan secara virtual saja,” ujarnya.
Lingkungan pengadilan pun menurutnya rawan penularan Covid-19. Petugas di pengadilan rawan tertular karena berhadapan langsung dengan pihak yang berperkara. Untuk itu PN Pontianak rutin melakukan tes usap.
Selama ini PN Pontianak menggelar sidang secara virtual, namun hal tersebut memiliki beberapa kendala, seperti masalah koneksi internet. Sedangkan volume perkara yang disidangkan cenderung menurun.