Duh, BOR Rumah Sakit di Pontianak Sudah 86,36 Persen

Barlian Pasore
Perawat di salah satu rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Pontianak. (Foto: iNews/Barlian Pasore)

Gubernur Kalbar Sutarmidji, yang juga Ketua Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar menerbitkan Instruksi Nomor 445/5987/DINKES-YANKES C tertanggal 29 Juni 2021.

Dalam instruksi itu disebutkan sejumlah langkah terkait penetapan status zona merah di Kota Pontianak. Di antaranya melakukan pembatasan dan penetapan jam operasional kegiatan usaha.

"Pembatasan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen," dikutip dar SE tersebut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Pontianak, Solusi Hindari Macet dan Jalan Rusak di Kalbar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal