Dinkes Kalbar Pertanyakan KJRI di Malaysia Loloskan Pekerja Migran Positif Covid-19

Barlian Pasore
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson. (Foto: iNews/Barlian Pasore)

Harisson mengatakan, syarat masuk ke Indonesia melalui perbatasan di Kalimantan Barat yakni harus bebas Covid-19 sekurangnya tiga hari. Status bebas Covid-19 itu ditunjukkan dengan hasil tes swab PCR.

Kebijakan berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 202 ini menggantikan aturan sebelumnya yang hanya mensyaratkan hasil rapid test antigen bagi PMI yang masuk ke Indonesia melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalbar.

Harisson mengatakan, kalau hal ini tidak segera dihentikan akan membahayakan warga Kalbar. Dinkes Kalbar meminta KJRI di Malaysia lebih berhati-hati dalam memulangkan WNI, kecuali telah dipastikan tak terjangkit Covid-19.

"Mereka tidak memerhatikan WNI bermasalah bawa covid-19. Ini justru membahayakan masyarakat Kalbar," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Disambut Haru, Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Tiba di Grobogan

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal