Dinkes Kalbar Pertanyakan KJRI di Malaysia Loloskan Pekerja Migran Positif Covid-19

Barlian Pasore
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson. (Foto: iNews/Barlian Pasore)

Harisson mengatakan, syarat masuk ke Indonesia melalui perbatasan di Kalimantan Barat yakni harus bebas Covid-19 sekurangnya tiga hari. Status bebas Covid-19 itu ditunjukkan dengan hasil tes swab PCR.

Kebijakan berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 202 ini menggantikan aturan sebelumnya yang hanya mensyaratkan hasil rapid test antigen bagi PMI yang masuk ke Indonesia melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalbar.

Harisson mengatakan, kalau hal ini tidak segera dihentikan akan membahayakan warga Kalbar. Dinkes Kalbar meminta KJRI di Malaysia lebih berhati-hati dalam memulangkan WNI, kecuali telah dipastikan tak terjangkit Covid-19.

"Mereka tidak memerhatikan WNI bermasalah bawa covid-19. Ini justru membahayakan masyarakat Kalbar," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya!

6 bulan lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

6 bulan lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

7 bulan lalu

Disambut Haru, Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Tiba di Grobogan

7 bulan lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal