Dikenal Licin, Asong Cukong Illegal Logging Terbesar di Kalbar Ditangkap 

Gusti Eddy
Prasetyo Gow alias Asong Botak (60) ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Jakarta. (Foto: Istimewa)

"Terpidana mengubah bentuk wajahnya pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri yaitu Singapura," katanya.

Buronan Kejati Kalimantan Barat ini dihukum karena mengangkut atau memilki hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Perbuatannya melanggar pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Asong sebelumnya pernah ditangkap aparat Polda Kalbar pada September 2004 di Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Lalang Lestari Sungai Pawan, Desa Sukaharja, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Ketika itu polisi mengamankan puluhan ribu batang kayu yang diangkut dua unit kapal motor. Kapal Motor Javi mengangkut 13.758 batang kayu jenis bengkirai dan rimba campuran, serta Kapal Motor Layan Bermakna yang memuat 32.495 batang kayu jenis meranti, bengking, kapur, keruing dan kempas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Usai Dicopot, Eks Kajari Tuban dan 2 Kasi Diperiksa Kejagung terkait Suap Rp600 Juta

7 hari lalu

Heboh Surat Kejagung Setop Kumpulkan Data MBG, Kejati Jateng: Kami Cek Dulu

1 bulan lalu

Buron 5 Bulan, Anggota DPRD Sumbar Tersangka Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap di Jaksel

2 bulan lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal