Kecanduan Judi, WNI Cantik Bunuh Majikan di Sydney Divonis 22 Tahun Penjara

Sindonews
Muhaimin
Hanny Papanicolaou, perempuan asal Indonesia divonis 22 tahun penjara dalam kasus pembunuhan di Australia. (Foto: Ist)

Korban mengidentifikasi pelaku sebagai 'Hanny si Pembersih'.

Pelaku telah menyampaikan penyesalan yang tulus dan memiliki prospek bagus untuk rehabilitasi. Hakim Robertson Wright mengatakan hukuman seumur hidup di penjara dinilai tidak tepat

"Pelaku harus bertanggung jawab atas tindakannya," kata Wright di persidangan dikutip dari laman ABC.net.au.

"Tapi saya juga mempertimbangkan tujuan rehabilitasi, yang menurut saya, mendukung periode pembebasan bersyarat yang lebih lama," katanya.

Pembela Hanny di pengadilan mengatakan, perempuan berparas cantik itu tak sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakan penikaman itu.

Psikolog menyoroti dia menderita gangguan depresi mayor menjelang serangan itu.

Hanny adalah ibu dua anak berusia 38 tahun yang kecanduan judi dan kehilangan sekitar 400 dolar di mesin poker Canterbury RSL, hanya beberapa jam sebelum datang ke rumah korban.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal