Kecanduan Judi, WNI Cantik Bunuh Majikan di Sydney Divonis 22 Tahun Penjara

Sindonews
Muhaimin
Hanny Papanicolaou, perempuan asal Indonesia divonis 22 tahun penjara dalam kasus pembunuhan di Australia. (Foto: Ist)

SYDNEY, iNews.id - Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) dihukum penjara selama 22 tahun oleh Pengadilan Australia. Perempuan bernama Hanny Papanicolaou itu membunuh majikannya, Marjorie Welsh (92).

Hanny bekerja sebagai pembersih rumah korban di Sydney. Pembunuhan itu terjadi pada 2019 saat dia masuk ke rumah korban dengan niat mencuri uang korban yang sudah renta.

Namun aksinya ketahuan oleh korban, hingga dia dipukuli dengan tongkat oleh perempuan tersebut sebelum dirinya membalas menikam dengan pisau dapur.

Korban berusaha menghubungi layanan darurat dengan menekan tombol alarm pada perangkat bantuan medis yang dipakai di lehernya.

Korban awalnya selamat dari penikaman itu dan menjalani perawatan di rumah sakit. Namun enam pekan kemudian dia meninggal akibat luka-lukanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal