Buron 14 Tahun, DPO Kasus Tanah Lapas Pontianak Ditangkap 

Antara
Sholikin di kursi roda ditangkap Kejati Kalbar di Kubu Raya, Jumat (14/1/2022) malam. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap buronan kasus korupsi tanah Lapas Pontianak bernama Sholikin. Pria 57 tahun itu ditangkap, Jumat (14/1/2022) malam di Kubu Raya.

Sholikin buron sejak 2008. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. 

"Sholikin ditangkap di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan.

Usai ditangkap, Sholikin langsung diserahkan ke Kejari Pontianak untuk dieksekusi ke Lapas Pontianak.

Dia menjelaskan, Sholikin melakukan korupsi bersama-sama dengan 11 pelaku lain yang telah menjalani pidana penjara. Sholikin saat itu merupakan anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Pontianak.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Sholikin dengan pidana penjada 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. 

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya. Yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja," kata Edi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal