Buron 14 Tahun, DPO Kasus Tanah Lapas Pontianak Ditangkap 

Antara
Sholikin di kursi roda ditangkap Kejati Kalbar di Kubu Raya, Jumat (14/1/2022) malam. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap buronan kasus korupsi tanah Lapas Pontianak bernama Sholikin. Pria 57 tahun itu ditangkap, Jumat (14/1/2022) malam di Kubu Raya.

Sholikin buron sejak 2008. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. 

"Sholikin ditangkap di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," kata Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan.

Usai ditangkap, Sholikin langsung diserahkan ke Kejari Pontianak untuk dieksekusi ke Lapas Pontianak.

Dia menjelaskan, Sholikin melakukan korupsi bersama-sama dengan 11 pelaku lain yang telah menjalani pidana penjara. Sholikin saat itu merupakan anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Pontianak.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Sholikin dengan pidana penjada 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. 

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya. Yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja," kata Edi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

11 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

11 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

11 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

12 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal