Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku disuruh Adi (DPO) yang tinggal di Sampit Kalteng untuk membeli sabu kepada Kodok (DPO) sebanyak 4 ons dengan harga Rp65 juta per ons.
Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 4 bungkus ukuran sedang narkotika jenis Shabu seberat 408.4 Gram, 3 unit HP Merk Vivo, Samsung dan Oppo dalam keadaan rusak, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn bernopol KH 1082 ND beserta STNK atas nama Muliana, dan uang sebesar 23.000.000 rupiah.
Sementara itu, salah seorang tersangka, Agus mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba di Bundaran Alianyang yang selanjutnya dibawa ke Kalteng. Agus mengaku mendapatkan upah Rp20 juta rupiah untuk tiap ons yang dibeli.
"Kami sangat mengapresiasi sekali dengan kerja keras yang sudah di lakukan oleh BNN Kubu Raya dan timnya dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya ini dan berharap, peredaran barang haram ini dapat dituntaskan seakar-akarnya," ujar Sekda Kubu Raya, Yusran Annizam.