Selanjutnya pada Kamis (20/08/2020), sekitar pukul 13.00 WIB petugas kembali mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sudah tiba di Sungai Ambawang dan akan melakukan transaksi di sekitaran bundaran tugu Alianyang, Sungai Ambawang. Namun ketika tim melakukan penyisiran, kedua orang tidak dapat ditemui.
Keesokan harinya, Jumat (21/08/2020) sekitar pukul 04.30 Wib tim melihat keduanya melintas melewati bundaran tugu Alianyang dengan mengendarai sebuah mobil bernopol KH 1082 ND, yang diketahui merupakan plat kendaraan dari daerah Kalteng.
Petugas langsung melakukan pengejaran, dan 30 menit kemudian petugas berhasil menghentikan mobil bernopol KH 1082 ND di desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang.
Lebih lanjut Rudolf menjelaskan, saat dilakukan pengeledahan dengan disaksikan warga setempat terhadap keduanya, petugas menemukan satu buah kantong warna hitam yang sudah robek. Di dalam kantong tersebut terdapat empat bungkus plastik klip yang masing-masing terdapat butiran-butiran kristal warna putih bening yang diduga sabu.
Selanjutnya tersangka Agus (35) dan Agung (40) yang merupakan warga Desa Baamang Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dibawa ke Kantor BNN Kubu Raya untuk proses penyelidikan lanjut.