Bejat, Pria di Singkawang Cabuli Anak di Bawah Umur dan Rampas Ponsel Korban

Uun Yuniar
Polres Singkawang menangkap perampas ponsel dan pelaku pencabulan anak di bawah umur . (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

Mendapat perlakuan tersebut, korban kemudian melapor kepada polisi. Tim Satreskrim Polres Singkawang yang melakukan pengejaran terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur ini akhirnya menangkap pelaku di Pasar Beringin, Singkawang.

"TN ditangkap lantaran telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetyo, Selasa (9/6/2020).

Dia mengatakan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku terncaman hukuman hingga 15 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

15 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

21 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

1 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

2 bulan lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal