PONTIANAK, iNews.id - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Kalimantan Barat menemukan kandungan zat kimia CTM dan Natrium Diklofenac pada obat herbal atau racikan Formav-D yang diklaim mampu menyembuhkan penyakit corona (Covid-19).
Obat herbal atau racikan itu ditemukan oleh FL, warga Kota Pontianak, Kalbar.
"Dari hasil uji laboratorium kami, salah satunya obat atau jamu racikan berinisial FL, ditemukan bahan kimia obat, yakni kandungan CTM dan Natrium Diklofenac pada jamu atau obat racikan yang diberi nama Formav-D tersebut," kata Pelaksana Tugas BBPOM Kalbar Ketut Ayu Sarwutini, di Pontianak, Jumat (17/4/2020).
Dia menjelaskan, berdasarkan Permenkes Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Obat Tradisional, Pasal 37 (a) bahwa setiap industri dan obat tradisional dilarang membuat obat tradisional, dan dilarang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat.
"Sehingga FL diduga melanggar UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan maksimal Rp1 miliar, atau Pasal 197 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar," katanya pula.
Selain itu, BBPOM Kalbar juga menemukan dan mengamankan berbagai jenis jamu dan obat racikan milik FL yang diduga tanpa izin lainnya.