Baru Bebas dari Lapas, Pengedar Uang Palsu Kembali Ditangkap Polres Singkawang

Antara
Polres Singkawang mengungkap peredaran uang palsu jelang tahun baru. (iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Polres Singkawang meringkus seorang laki-laki berinisial IR. Dia diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Singkawang.

"Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (12/12/2020) lalu sekitar pukul 17.15 WIB, di sebuah Toko Baju Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Garam Hilir, Kecamatan Singkawang Utara," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, Jumat (1/1/2021).

Selain membuat dan mengedarkan uang palsu, IR juga merupakan residivis pelaku pencurian meteran air di tahun 2007. Dia juga pernah melakukan aksi curas atau jambret di tiga TKP di tahun 2019.

"Parahnya tersangka juga baru bebas dari Lapas pada 26 Oktober 2020," katanya.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan lembaran uang yang diduga palsu senilai Rp3.150.000.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Nekat Mencuri di Kantor Pemkab Minahasa Utara, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal