Baru Bebas dari Lapas, Pengedar Uang Palsu Kembali Ditangkap Polres Singkawang

Antara
Polres Singkawang mengungkap peredaran uang palsu jelang tahun baru. (iNews.id/Uun Yuniar)

Dalam kesempatan ini, Prasetiyo mengimbau kepada masyarakat Kota Singkawang untuk melapor ke Mapolres, utamanya bagi yang pernah mendapatkan bahkan menjadi korban peredaran uang palsu ini. Hal ini penting agar bisa dilakukan konfrontir dengan tersangka.

"Dengan begitu akan bisa jelas sesuai dengan pengakuannya apakah baru sekali itu tersangka melakukan peredaran uang palsu atau sesuai dengan banyaknya warga yang memposting ke media sosialnya karena telah menjadi korban dari peredaran uang palsu tersebut," ujarnya.

Tersangka IR kenakan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Jungto Pasal 26 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 84 KUHP, dimana ancaman pidananya khusus untuk orang yang membuat atau memalsukan uang rupiah hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp10 miliar.

Namun apabila diedarkan dan dibelanjakan, maka ancaman pidananya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Kapolres mengungkapkan, modus pelaku berpura-pura belanja dengan menggunakan uang palsu tersebut. "Sedangkan motifnya karena kebutuhan ekonomi," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

8 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

27 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

2 bulan lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

2 bulan lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal