Banyak Pelaku Usaha Langgar PPKM, Polresta Pontianak Siapkan Sanksi Pidana

Uun Yuniar
Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo saat menutup Aming Coffee yang tak menggubris teguran untuk tidak membuka usaha melebihi jam operasional pukul 20.00 WIB. (Foto: Humas Polresta Pontianak)

PONTIANAK, iNews.id - Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo memantau langsung penerapan PPKM mikro di sejumlah jalan protokol. Dia memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku usaha yang membandel.

"Bila sudah dua kali diingatkan ternyata masih membandel, kita lakukan tindakan keras penutupan," ujar Leo di Pontianak, Rabu (7/7/2021). 

Bahkan apabila terjadi pelanggaran kembali setelah diberikan sanksi pentupan, polisi akan menejrat pelaku usaha tersebut dengan sanksi pidana berdasarkan undang-undang kekarantinaan.

Saat ini ada beberapa pelaku usaha yang telah dikenakan sanksi penutupan karena membuka usaha melewati jam batas operasional pukul 20.00 WIB.

"Rumah makan ada, kafe ada, warung kopi juga. Kalau tempat perbelanjaan atau mal ada juga yang kita tutup," tuturnya.

Sebelumnya Wali Kota Pontianak mengeluarkan surat edaran pemberlakuan PPKM mikro mulai 1 hingga 15 Juli 2021. Salah satu alasan karena Kota Pontianak kembali berada di zona merah Covid-19.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kredit Perumahan Tersendat, Perindo Bali Desak Evaluasi Kebijakan Perbankan

57 tahun lalu

Tren Baru! Ramai Sewa iPhone Mulai Rp100.000 jelang Lebaran di Gunungkidul

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal