Sementara itu untuk tujuan selain Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"GeNose C19 merupakan salah satu fasilitas tes Covid-19 di Airport Health Center yang ada di bandara-bandara AP II. Fasilitas tes lainnya yang ada di bandara AP II adalah rapid test antigen dan PCR test, ujarnya.
Menurutnya Airport Health Center di seluruh bandara AP II dioperasikan untuk mendukung calon penumpang pesawat mudah memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Dia menuturkan rata-rata penggunaan GeNose C-19 di tiap bandara berkisar sekitar 15 hingga 20 persen dari total jumlah penumpang pesawat setiap hari.
Layanan GeNose C19 di seluruh bandara AP II dioperasikan oleh pihak ketiga yang memiliki kompetensi seperti Farmalab. Sedangka tarif untuk layanan ini sebesar Rp40.000 per orang.
"Setiap calon penumpang pesawat yang ingin melakukan tes dengan GeNose C19 diimbau untuk melakukan registrasi terlebih dahulu melalui aplikasi Farmalab, serta memperhatikan prosedur yang ada seperti di antaranya tidak makan minimal 30 menit sebelum pelaksanaan tes," tuturnya.