"Saat di lokasi tersangka melilitkan karet ban dalam satu batang kayu kecil. Kemudian karet itu dibakar dan saat api menyala tersangka masukkannya ke dalam tumpukan akar pakis yang telah ditumpuk di atas tunggu kayu akasia. Sebelumnya kayu itu telah dia potong-potong,” ucapnya.
Kemudian tersangka meninggalkan lokasi hingga api meluas ke lahan warga lain dan menyebabkan kabut asap. Dampak terbakarnya lahan gambut ini sampai kawasan Jalan Wak Sidiq, Gang Amali, Kecamatan Pontianak Tenggara.
Tersangka SB merupakan warga Jalan Sungai Raya Dalam, Gang Syukur II Nomor 02, Desa Sungai Raya, Kecamatan, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dia kini sedang menjalani proses pemeriksaan.