Ayah Perkosa Anak Tiri di Pontianak, Perbuatan Bejat Pelaku Terjadi Sejak 2019 

Reza Yunanto
Ayah mencabuli anak tiri berusia 15 tahun di Pontianak Selatan, Kalimantan Barat. (Foto: Polresta Pontianak)

Pelaku ternyata benar tengah berada di rumah tersebut. Dia kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Pontianak.

Pelaku I tak menyangkal tuduhan mencabuli anak tirinya. Bahkan dirinya mengaku perbuatan bejat itu terjadi tiga kali.

"Bahwa benar pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan cara menyetubuhi layaknya suami-istri sebanyak tiga kali," kata Indra.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

13 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

16 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

22 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

24 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal