Antisipasi Karhutla, Polresta Pontianak Turunkan Satgas Pantau Titik Panas

Uun Yuniar
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin. (Antara)

Menurutnya, saat ini belum ada titik api yang terpantau di Pontianak. Kendati demikian, patroli rutin tetap akan dilakukan Satgas bersama pihak kecamatan, kelurahan setempat untuk mengantisipasi munculnya titik api.

Sementara itu, terkait pemanfaatan lahan terbakar, menurutnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Pontianak Nomor 55/2012 yang mengatur sanksi tegas bagi pihak-pihak yang membakar lahan.

Bagi masyarakat yang kedapatan memanfaatkan lahan yang dibakar dengan sengaja bakal diberikan sanksi pencabutan pemanfaatan lahan selama lima tahun. Sedangkan jika memanfaatkan lahan yang tidak sengaja terbakar diberi sanksi pencabutan pemanfaatan lahan selama tiga tahun.

"Ini sanksinya cukup tegas," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Karhutla Bengkalis Meluas Capai 80 Hektare, Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

6 hari lalu

Karhutla di Pulang Pisau, Kapolda Kalteng Pimpin Langsung Pemadaman

7 hari lalu

Partai Perindo Siap Bantu Pemerintah Cegah Karhutla demi Jaga Aktivitas Ekonomi Kalsel

7 hari lalu

Karhutla Palangka Raya Meningkat, Helikopter BNPB Lakukan Water Bombing

22 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal