64 TKA China di Ketapang Kalbar Dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi

Gusti Eddy
Sebanyak 64 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Ketapang, Kalimantan Barat dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi, Jumat (2/10/2020). (iNews.id/Gusti Eddy)

KETAPANG, iNews.id - Sebanyak 64 tenaga kerja asing (TKA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) dipindahkan ke rumah detensi Imigrasi Provinsi Kalbar. Pemindahan dilakukan karena mereka tidak memiliki dokumen legal sebagai tenaga kerja.

Puluhan TKA China itu bekerja di PT Sulta Raffa Mandiri (SRM). Pemindahan dilakukan pada Jumat (2/10/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

"64 Orang TKA ilegal ini tanpa dokumen lengkap akan dipindahkan ke rumah detensidi Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," tutur Kasubsi Lalintuskim, Kantor Imigrasi Ketapang, Dedi, Sabtu (3/10/2020).

Pemindahan 64 TKA asal China itu menggunakan satu unit bus Damri dari Hotel Aston Ketapang, tempat mereka sebelumnya ditampung.

Diberitakan sebelumnya, kantor Imigrasi Ketapang mengamankan ratusan TKA China yang bekerja untuk PT Sultan Rafli Mandiri yang bergerak di pertambangan emas.

Mereka diusir oleh warga setempat yang merasa kecewa lantaran perusahaan tempat mereka bekerja belum menyelesaikan kewajiban ganti rugi lahan warga.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imigrasi Medan Deportasi 8 WNA China, Diduga Kerja Jadi Fotografer hingga MUA

57 tahun lalu

Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar

57 tahun lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal