56 Napi di Kapuas Hulu Terima Remisi, Tak Ada yang Langsung Bebas

Antara
Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)

KAPUAS HULU, iNews.id - Sebanyak 56 orang narapidana (Napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat remisi. Remisi ini dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

"Ada 56 napi yang mendapatkan remisi Idul Fitri, tidak ada yang bebas murni, semuanya hanya mendapatkan pengurangan masa tahanan," kata Kepala Rutan Putussibau Rio M Sitorus, Kamis (13/5/2021).

Rio menambahkan, 56 orang Napi yang mendapatkan remisi di antaranya yaitu 14 orang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari , 34 orang mendapatkan remisi satu bulan, 10 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, satu orang mendapatkan remisi dua bulan.

Rio melanjutkan, syarat mendapatkan remisi diantaranya yaitu berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, mengikuti program pembinaan dan juga telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Pemindahan Ratusan Narapidana Risiko Tinggi dari Riau ke Nusakambangan Dikawal Ketat

57 tahun lalu

Viral! Narapidana Korupsi Nikel Keluyuran di Kedai Kopi, Ini Penjelasan Karutan Kendari

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Makam Narapidana di Sidrap, Keluarga Temukan Kejanggalan Kematian Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal