2 Demonstran Omnibus Law di Pontianak yang Diamankan Polisi Positif Covid-19

Antara
Gusti Eddy
Sejumlah demonstran berunjuk rasa di Gedung DPRD Kalbar untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). (Foto: Istimewa)

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go sebelumnya mengatakan, lima pendemo yang melakukan tindak anarkistis di depan Gedung DPRD Kalbar, pada Kamis (8/10/2020), diketahui reaktif Covid-19 dari hasil tes cepat. Selain itu, dua positif menggunakan narkoba jenis ganja.

"Dari 35 orang yang diamankan, 26 orang oleh Polda Kalbar dan sembilan orang oleh Polresta Pontianak, lima orang hasil tes cepatnya reaktif Covid-19 dan dua lagi positif menggunakan narkoba jenis ganja," kata Donny Charles Go.

Para pendemo tersebut masih diamankan. Sementara untuk proses tes usap bagi yang reaktif masih menunggu koordinasi dengan Tim Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Kalbar.

Dia mengimbau kepada para pengunjuk rasa agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat berdemonstrasi. Gunakan masker dan jaga jarak guna menghindari penyebaran Covid-19.

Dia juga meminta kepada mahasiswa dan masyarakat agar tidak terpancing oleh isu-isu provokatif. "Silakan gunakan jalur judicial review untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, bukan dengan cara membuat kericuhan yang hanya merugikan semua pihak," ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo di Jombang, Mahasiswa Ancam Aksi Lebih Besar Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

57 tahun lalu

Mahasiswa di Surabaya Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Perbaikan Ekonomi dan Evaluasi MBG

57 tahun lalu

Demo di Makassar Memanas, Polisi Gagalkan Massa Bakar Ban

57 tahun lalu

Demo di Konawe Ricuh, Massa Gunakan Truk Jebol Gerbang Kantor Bupati

57 tahun lalu

Demo di DPRD Sultra Ricuh, Mahasiswa dan Petugas Saling Dorong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal