Warung dan Rumah Makan di Malang Raya Boleh Buka selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya

Avirista Midaada
Ilustrasi rumah makan (istimewa).

Sementara itu Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengungkapkan, bila pusat perbelanjaan dan tempat wisata yang ada di Kota Batu, harus tutup saat pelaksanaan PPKM darurat.  

"Jadi seperti tanggal 3, mulai mal tutup, tempat wisata tutup. Itu harus kita lakukan. Tanpa ada diskusi ataupun yang lainnya," katanya.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menyatakan, aturan pemberlakuan PPKM Darurat ini berlaku kepada seluruh elemen masyarakat di Kota Malang. Maka pihaknya sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta masyarakat patuh, tanpa diberlakukan penegakan kedisiplinan.

"Semua tempat akan tetap diberikan kesempatan untuk buka tetapi tidak boleh makan di tempat. Harus take away, karena gini PPKM tadi kan disampaikan. Kota Batu, Malang Kabupaten dan kota ini harus sama. Jadi masalah penutupan ini nanti kita lihat sistem yang diatur oleh Provinsi Jatim," ujarnya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

57 tahun lalu

Rumah Makan di Cilacap Porak-poranda Diterjang Angin Kencang

57 tahun lalu

Bangkit usai Bencana Banjir, Rumah Makan di Aceh Tamiang Kembali Beroperasi

57 tahun lalu

Jelang Tahun Baru, Kapolda Jatim Cek Pos Pengamanan-Pelayanan di Malang Raya

57 tahun lalu

Kebakaran Mes Karyawan Rumah Makan di Jember, Warga Panik Lihat Kobaran Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal