Warung dan Rumah Makan di Malang Raya Boleh Buka selama PPKM Darurat, Ini Syaratnya

Avirista Midaada
Ilustrasi rumah makan (istimewa).

MALANG, iNews.id - Warung dan rumah makan di Malang Raya tetap diperbolehkan buka selama PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli mendatang. Syaratnya mereka harus meniadakan layanan makan di tempt. 

Ketentuan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 poin ketiga huruf d tentang PPKM Darurat.

"Jadi harus take away (dibawa pulang). Seluruh aktivitas harus berhenti sampai pukul 20.00 WIB. Karena yang PKL (Pedagang Kaki Lima) itu juga sudah harus tutup jam 8 malam," kata Wali Kota Malang Sutiaji, Jumat (2/7/2021). 

Menurutnya, langkah tidak diperbolehkannya tempat makan hingga warung melayani makan di tempat karena adanya varian virus corona baru asal India, yang lebih cepat menular.

"Karena ditenggarai penyebaran itu banyak ketika kita buka masker. Maka ketika makan di sana kita tidak tahu. Mereka ini orang yang terpapar Covid-19 atau tidak," tuturnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

57 tahun lalu

Rumah Makan di Cilacap Porak-poranda Diterjang Angin Kencang

57 tahun lalu

Bangkit usai Bencana Banjir, Rumah Makan di Aceh Tamiang Kembali Beroperasi

57 tahun lalu

Jelang Tahun Baru, Kapolda Jatim Cek Pos Pengamanan-Pelayanan di Malang Raya

57 tahun lalu

Kebakaran Mes Karyawan Rumah Makan di Jember, Warga Panik Lihat Kobaran Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal