Warga di Wilayah Aglomerasi Tak Perlu Surat Bebas Covid-19 untuk Masuk Surabaya

Ihya Ulumuddin
ilustrasi surat bebas Covid-19: istimewa

SURABAYA, iNews.id – Pekerja di wilayah aglomerasi atau kawasan tertentu, bebas masuk Kota Surabaya tanpa menunjukkan bukti bebas Covid-19. Wilayah tersebut meliputi Lamongan, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.

Kebijakan tertuang dalam peraturan wali kota (Perwali) No 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

“Jadi wilayah aglomerasi itu masuk dalam pasal pengecualian,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, Senin (20/7/2020).

Irvan mengatakan, dalam perwali itu disebutkan bahwa kewajiban menunjukkan hasil rapid test atau tes swab atau surat keterangan bebas gejala, dikecualikan untuk orang yang ber-KTP Surabaya, yang melakukan perjalanan komuter, dan atau orang yang melakukan perjalanan di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

“Kami sudah diskusi dengan pakar hukum dan kawan-kawan dari Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) Jawa Timur. Hasilnya, siapa pun yang melakukan perjalanan komuter atau yang masuk dalam wilayah aglomerasi, itu tidak perlu menunjukkan hasil rapid test atau tes swab,” katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

57 tahun lalu

Siap-Siap! Pendatang Mengadu Nasib Tanpa Pekerjaan di Surabaya bisa Dipulangkan

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme-Mafia Tanah usai Kasus Nenek Elina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal