SURABAYA, iNews.id – Pekerja di wilayah aglomerasi atau kawasan tertentu, bebas masuk Kota Surabaya tanpa menunjukkan bukti bebas Covid-19. Wilayah tersebut meliputi Lamongan, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.
Kebijakan tertuang dalam peraturan wali kota (Perwali) No 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.
“Jadi wilayah aglomerasi itu masuk dalam pasal pengecualian,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, Senin (20/7/2020).
Irvan mengatakan, dalam perwali itu disebutkan bahwa kewajiban menunjukkan hasil rapid test atau tes swab atau surat keterangan bebas gejala, dikecualikan untuk orang yang ber-KTP Surabaya, yang melakukan perjalanan komuter, dan atau orang yang melakukan perjalanan di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
“Kami sudah diskusi dengan pakar hukum dan kawan-kawan dari Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) Jawa Timur. Hasilnya, siapa pun yang melakukan perjalanan komuter atau yang masuk dalam wilayah aglomerasi, itu tidak perlu menunjukkan hasil rapid test atau tes swab,” katanya.