Irvan mengatakan, aglomerasi itu mengacu pada data dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya tentang kereta komuter dari Surabaya menuju Lamongan dan Surabaya menuju Sidoarjo dan Mojokerto.
Dia mencontohkan, bila ada warga Sidoarjo yang setiap hari PP (pulang-pergi) ke Surabaya naik sepeda motor, maka sudah masuk yang dikecualikan karena masih masuk dalam wilayah aglomerasi. Aturan sama juga berlaku bagi warga Gresik atau Lamongan yang PP ke Surabaya.
“Bagi warga atau pekerja yang berada di luar aglomerasi, itu tetap harus menunjukkan bukti non-Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam Perwali perubahan,” ujarnya.
Warga di luar aglomerasi yang bekerja dan kos di Surabaya juga boleh tidak menunjukkan hasil rapid test. Syaratnya mereka harus memiliki surat keterangan domisili. Selain itu, juga harus ada keterangan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak melakukan perjalanan pulang ke luar wilayah aglomerasi.
“Misalnya ada warga Trenggalek, tapi bekerja di Surabaya dan kos di Surabaya, maka cukup menunjukkan surat keterangan domisili yang menjelaskan tidak pulang ke Trenggalek dan tidak perlu rapid test berkala,” katanya.
Diketahui, untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemkot Surabaya mewajibkan warga dari luar Surabaya untuk menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dari dokter puskemas atau rumah sakit. Surat keterangan tersebut berupa hasil rapid test nonreaktif atau negatif tes swab.