Untuk itu, pada September mendatang, pihaknya bersama unsur pimpinan DPRD dan Komisi A, DPMD, Inspektorat serta Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro akan menanyakan hal itu kepada Kementerian Dalam Negeri.
Disinggung perihal dana tali asih yang minta melalui BKKD, Mitroatin mengaku sedang mengkaji aturan yang bisa digunakan untuk mewadahi keinginan para mantan kades.
"Kami akan melihat mana (aturan) yang bisa," ucapnya.