Waduh! Pasutri di Ponorogo Ditangkap gegara Jual Senjata Api Ilegal

Donald Karouw
Tim Resmob Polres Ponorogo menunjukkan barang bukti senjata api rakitan dan amunisi hasil ungkap kasus dari tersangka pasutri asal Jenangan. (Foto: Humas Polri)

PONOROGO, iNews.id - Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo membongkar kasus kepemilikan sekaligus penjualan senjata api ilegal yang dilakukan sepasang suami istri asal Kecamatan Jenangan. Pelaku masing-masing berinisial GY (45) dan MW (41) warga Plalangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli senjata api di wilayah Ponorogo. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sepucuk senpi rakitan serta 13 butir amunisi aktif.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo,” ujar Kompol Ari dikutip Rabu (12/11/2025).

Saat diperiksa, MW mengaku senjata api rakitan yang dibawanya merupakan milik suami sirinya, GY, yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat.

“Dari hasil pemeriksaan, MW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya,” kata Kompol Ari.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waduh! Oknum Polisi di NTT Diduga Jual Senjata Api Organik ke Warga Sipil di Bali

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Peredaran Senjata Api Ilegal di Sukabumi, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gerebek Rumah Putar Musik Keras di Lampung, Polisi Temukan Narkoba hingga Senpi Rakitan

57 tahun lalu

Ditangkap, Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ternyata Juga Perakit Senjata Api

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pria Bawa Senjata Api Rakitan di Grogol Petamburan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal