Viral Surat Perjanjian Tak Lapor Polisi bila Terjadi Sesuatu pada Santri Gontor

Ahmad Subekhi
Tangkapan layar surat perjanjian atau pernyataan wali santri untuk tidak lapor polisi. (Foto: iNews.id/Ahmad Subekhi).

PONOROGO, iNews.id - Suratperjanjian antara wali murid dengan pesantren Darussalam Gontor viral usai penganiayaan satri asal Palembang Albar Mahdi. Isi perjanjian itu di antaranya tidak melibatkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan urusan dengan Ponpes Gontor. 

Surat inilah yang diduga menjadi penyebab kasus meninggalnya Albar Mahdi akibat penganiayaan tidak dilaporkan orang tua korban maupun pesantren. Akibatnya, kasus baru terungkap setelah orang tua korban mengadu kepada pengacara Hotman Paris Hutapea. 

Temuan surat perjanjian atau pernyataan tersebut menjadi temuan tim investigasi Kementerian Agama beberapa hari lalu. Sejak kasus penganiayaan yang menyebabkan Albar Mahdi meninggal, Kementerian Agama ikut turun melakukan pendalaman. 

"Kami telah melakukan investigasi atas kasus meninggalnya salah seorang santri. Satu di antaranya kami menemukan surat pernyataan itu," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo M Nuril Huda, Sabtu (10/9/2022).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

12 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

13 hari lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

13 hari lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

15 hari lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal