Oleh pihak kecamatan, kades yang bersangkutan sudah dimintai keterangan.
Peristiwa yang terjadi bersamaan dengan acara bagi bagi takjil oleh kelompok ibu-ibu di balai desa. Ceritanya, Kades Kepuh ada di lokasi. Kebetulan ia bertemu dengan salah satu warga yang karena kondisi ekonominya sering diberinya uang.
Saat membagikan uang, warga lain yang ada di dekatnya yakni terutama anak anak, spontan juga minta diberi. Kerumunan pun tidak terhindarkan.
Menurut Hanafi, aksi bagi-bagi duit tersebut dipastikan bersifat spontan. Kendati demikian, terjadinya kerumunan di tengah situasi pandemi Covid-19, tetap tidak dibenarkan.
"Ini sifatnya spontan. Berbaginya bagus, namun kalau menimbulkan kerumunan, tetap tidak dibenarkan," kata Hanafi.
Sebagai tindak lanjut, kades bersangkutan telah diperingatkan untuk tidak mengulangi hal serupa. Hal itu mengingat pemerintah hingga saat ini tidak henti henti mensosialisasikan pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
"Ditegur dan diperingatkan untuk lebih berhati hati dan tidak mengulangi hal yang sama," kata Hanafi.