“Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik menyelidiki secara mendalam kasus unggahan tersebut,” kata Kasatreskim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono.
Kasus itu bermula dari aduan dan penelusuran tim patroli siber di akun jejaring sosial Facebook dengan nama Aida Konveksi. Pemilik akun diketahui mengunggah foto mumi firaun yang wajahnya diedit mirip wajah Presiden Jokowi dan diberi keterangan foto “the new firaun”.
Selain itu, juga terdapat unggahan lainnya dengan baju mirip baju kebesaran hakim dengan wajah diganti wajah binatang. Dalam keterangan foto disebutkan “iblis berwajah anjing”.
Dari hasil pemeriksaan, akun itu diketahui benar milik tersangka dan sudah tiga tahun terdaftar di Facebook. Yang bersangkutan menggunakan telepon seluler miliknya untuk mengunggahnya. Aida Fitri juga mengakui telah membagikan foto tersebut di media sosialnya pada Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah.
Postingan ini mendapat banyak respons dari para netizen. Mereka membagikan foto pemilik akun dan postingannya yang dinilai menghina Presiden itu ke pihak kepolisian agar segera diproses hukum.