Dari hasil penyelidikan, korban sempat dipindahkan dari Surabaya ke Semarang hingga Cepu, Jawa Tengah. Selama masa penyekapan, korban diputus dari akses komunikasi dengan dunia luar dan tidak diperbolehkan meninggalkan tempat pengurungan.
Meski kebutuhan makan korban tetap dipenuhi setiap hari, korban tetap berada dalam pengawasan ketat para pelaku yang bertugas menjaga dan memindahkannya sesuai perintah Lisa Andriana.
Polisi juga masih mendalami dugaan pengurasan harta milik korban yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Dana tersebut diduga digunakan Lisa Andriana untuk membiayai gaya hidup mewahnya.
Selama korban berada dalam penyekapan, Lisa disebut menikmati hidup mewah dengan menginap di hotel berbintang lima di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya. Tarif kamar hotel yang ditempatinya mencapai sekitar Rp2,8 juta per malam.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Polrestabes Surabaya. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri total kerugian yang dialami korban serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyekapan dan pencurian. Mereka terancam hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.