"Pelaku selanjutnya suami dari ART yang sudah kami amankan sebelumnya. Mereka dijanjikan uang oleh tersangka utama sejumlah Rp280 juta," ucapnya.
Menurut Kapolrestabes, sejak awal Lisa Andriana telah memberikan instruksi kepada para pelaku untuk menjaga dan menyekap korban. Bahkan, para tersangka diminta mengikat korban apabila melawan maupun berteriak.
"Dari awal tersangka utama sudah menyampaikan tugas mereka untuk menyekap, apalagi kalau melawan agar segera diikat sehingga tidak melawan," katanya.
Korban diketahui disekap sejak Oktober 2025 dan terus berpindah-pindah lokasi agar keberadaannya tidak diketahui keluarga maupun aparat penegak hukum.
"Korban disekap hingga berpindah ke tiga lokasi selama kurang lebih setahun," ucapnya.