Upaya Damai Gagal, Sidang Penganiayaan dan Pemerkosaan Pelajar di Malang Jalan Terus

Deni Irwansyah
Para pelaku penganiayaan dan pemerkosaan anak digiring ke ruang persidangan di PN Kota Malang, Selasa (14/12/2021). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

Sementara itu Humas PN Kota Malang Juanto mengatakan sidang perkara penganiayaan dan pemerkosaan anak ini akan digelar secara maraton atau setiap hari. Pasalnya, waktu yang diberikan untuk sidang anak hanya 15 hari. 

"Hakim hanya berwenang menahan tersangka 15 hari. Jika diperlukan, bisa diperpanjang sampai 30 hari. Paling lama 45 hari harus sudah putus," kata Humas PN Kota Malang, Juanto. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pada Undang-undang tersebut disebutkan bahwa masa tahanan awal pada anak 15 hari. Namun bisa diperpanjang selama 30 dan itu merupakan wewenang hakim. 

Diketahui, seorang pelajar kelas VI di Malang dianiaya sekelompok remaja yang masih di bawah umur. Sebelum dianiaya, korban juga diperkosa oleh suami salah satu pelaku penganiayaan. Video penganiayaan tersebut sempat viral dan mendapat respons negatif dari masyarakat luas. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal