Uang Kripto Haram, PWNU Jatim Akan Bahas di Muktamar NU Lampung

Antara
PWNU Jatim akan membahas pengharaman uang Kripto dalam Muktamar NU di Lampung. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) berencana menjadwalkan pembahasan pengharaman uang kripto dalam Bahtsul Masail pada Muktamar Ke-34 NU di Lampung, Desember 2021. Uang Kripto tersebut diqiyaskan dengan judi.

Katib Syuriyah PWNU Jatim, KH Syafrudin Syarif mengatakan,  proses cryptocurrency atau uang kripto haram, karena tidak ada dana materinya, sehingga tidak bisa disamakan dengan beberapa uang digital seperti Saham, GoPay, dan OVO.

Selain itu, kata dia, fluktuasi pada jual beli uang kripto sangat tinggi, seperti dengan investasi Rp1 miliar, maka bisa menjadi Rp1,5 miliar, atau bahkan anjlok di angka nol rupiah.

"Sehingga, merujuk pada Bahtsul Masail dan Surat Keputusan PWNU No. 1087/PW/A-II/L/XI/2021 maka memutuskan jual beli uang kripto sama dengan judi," kata Syafrudin, Selasa (2/11/2021).

Karena itu, dia mengimbau kepada umat Islam agar tidak menginvestasikan dananya ke dalam bentuk uang kripto, karena hukumnya haram dan telah melalui forum diskusi yang diumumkan di Surabaya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PWNU Jatim Belum Putuskan Sound Horeg Haram, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Ditunjuk Jadi Pj Ketua PWNU Jatim, Ini Langkah Awal yang Dilakukan Gus Kikin

57 tahun lalu

KH Marzuki Ngaku Terima 3 Surat Peringatan PBNU sebelum Dicopot dari Ketua PWNU Jatim

57 tahun lalu

Peneliti BRIN Ditangkap di Jombang, PWNU Jatim: Kami Dukung Polri

57 tahun lalu

PWNU Jatim Minta Erick Thohir Libatkan Ulama di Persepakbolaan Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal