Tukang Becak Pembobol Uang Nasabah BCA Rp320 Juta Dituntut 1 Tahun Penjara

Hari Tambayong
Terdakwa Setu dan Mohammad Thoha saat mengikuti sidang secara online, Senin (30/1/2023). (Hari Tambayong).

Kuasa hukum korban Muin Zachry, Dewi Mahalia, mengaku tak puas atas tuntutan JPU pada sidang tersebut. Alasannya, akibat perbuatan dari terdakwa, korban mengalami stres, bahkan istri Muin Zachry sampai meninggal dunia. 

Sebab, uang dalam tabungan tersebut rencananya akan digunakannya untuk biaya pengobatan istri Muin yang sedang mengalami sakit komplikasi. "Saya maunya seberat-beratnya. Sebab, uangnya ini nggak kembali. Saya mau BCA mengembalikan uang yang hilang," katanya. 

Diketahui, seorang tukang becak bernama Setu mengelabui teller BCA dengan membawa buku tabungan, KTP, mengaku sebagai Muin Zachry untuk mencairkan uang tabungan sebesar Rp320 juta. Tindakan Setu ini dilakukan atas suruhan Mohammad Thoha yang kini juga menjadi terdakwa. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Dilarang Beroperasi saat Arus Mudik, Tukang Becak di Cirebon Tagih Kompensasi

57 tahun lalu

25 Tukang Becak di Pemalang Terima Becak Listrik dari Presiden Prabowo

57 tahun lalu

Cerita Nasabah MNC Finance di Pangkalpinang, Kaget Ditelepon Dapat Reward Hadiah Motor

57 tahun lalu

MNC Finance Beri Hadiah Motor ke Nasabah di Pangkalpinang Pemenang Gebyar Promo 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal