Tukang Becak Pembobol Uang Nasabah BCA Rp320 Juta Dituntut 1 Tahun Penjara

Hari Tambayong
Terdakwa Setu dan Mohammad Thoha saat mengikuti sidang secara online, Senin (30/1/2023). (Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Dalang pembobolan rekening nasabah Bank Central Asia (BCA), Mohammad Thoha, dituntut empat tahun penjara. Sementara tukang becak, pelaku pembobolan, Setu, dituntut lebih ringan, yakni satu tahun penjara. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang digelar secara online, Senin (30/1/2023). "Menuntut terdakwa Mohammad Thoha dengan pidana penjara empat tahun penjara," katanya. 

Tuntutan itu diberikan karena akibat persekongkolan itu, korban Muin Zachry menderita kerugian hingga Rp320 juta. 
Sementara itu, tuntutan terhadap Setu jauh lebih ringan karena dia hanya orang suruhan. Pertimbangan lainnya, Setu juga sudah lanjut usia (lansia). 

Pada persidangan itu kedua terdakwa dituntut dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Dilarang Beroperasi saat Arus Mudik, Tukang Becak di Cirebon Tagih Kompensasi

57 tahun lalu

25 Tukang Becak di Pemalang Terima Becak Listrik dari Presiden Prabowo

57 tahun lalu

Cerita Nasabah MNC Finance di Pangkalpinang, Kaget Ditelepon Dapat Reward Hadiah Motor

57 tahun lalu

MNC Finance Beri Hadiah Motor ke Nasabah di Pangkalpinang Pemenang Gebyar Promo 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal