Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Tukang Becak Pembobol Uang Nasabah BCA Rp320 Juta Dituntut 1 Tahun Penjara

Selasa, 31 Januari 2023 - 08:21:00 WIB
Tukang Becak Pembobol Uang Nasabah BCA Rp320 Juta Dituntut 1 Tahun Penjara
Terdakwa Setu dan Mohammad Thoha saat mengikuti sidang secara online, Senin (30/1/2023). (Hari Tambayong).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Dalang pembobolan rekening nasabah Bank Central Asia (BCA), Mohammad Thoha, dituntut empat tahun penjara. Sementara tukang becak, pelaku pembobolan, Setu, dituntut lebih ringan, yakni satu tahun penjara. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang digelar secara online, Senin (30/1/2023). "Menuntut terdakwa Mohammad Thoha dengan pidana penjara empat tahun penjara," katanya. 

Tuntutan itu diberikan karena akibat persekongkolan itu, korban Muin Zachry menderita kerugian hingga Rp320 juta. 
Sementara itu, tuntutan terhadap Setu jauh lebih ringan karena dia hanya orang suruhan. Pertimbangan lainnya, Setu juga sudah lanjut usia (lansia). 

Pada persidangan itu kedua terdakwa dituntut dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut