Tri Susanti Ditetapkan Tersangka Kasus Rasial di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya

Irfan Ma'ruf
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Tri Susanti atau Susi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernada rasial di asrama mahasiswa Papua, Surabaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapatkan bukti-bukti yang dilanjutkan dengan menggelar perkara.

"Telah ditetapkan seorang tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti). Permohonan pencegahan (ke luar negeri) juga telah diajukan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Dedi menerangkan, dalam kasus ini polisi telah memeriksa 16 saksi dan 7 ahli. Para ahli tersebut yakni Andik Yulianto (ahli bahasa), Lucky E (ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya), Bambang Suheryadi (ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga), dan Aulia (ahli ITE dari Kominfo Provinsi Jatim).

Selain itu diperiksa pula Teguh Arifiadi (ahli ITE dari Kementerian Kominfo), Sutina (sosiolog hukum dari Universitas Airlangga), Mirtati (antrolog hukum dari Universitas Airlangga) dan Suko Widodo (pakar komunikasi dari Universitas Airlangga).

Dalam penyidikan kasus ini polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti untuk menetapkan Susi sebagai tersangka, antara lain konten video berita terkait pernyataannya saat demo di asrama mahasiswa Papua, rekam jejak digital, narasi yang viral di berbagai platform media sosial dan grup percakapan WhatsApp.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
12 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Amunisi Ilegal di Jayapura, Menantu Purnawirawan TNI Ditangkap

12 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

17 hari lalu

Jabat Kapolres Grobogan, AKBP Endhie Pratama Disambut Tradisi Pedang Pora

17 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Mamberamo Tengah Papua

20 hari lalu

2 Polisi di Jayapura Diperiksa diduga terkait Penembakan, Kapolres Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal