SURABAYA, iNews.id - Masa transisi menuju tatanan normal baru (new normal) resmi diberlakukan di Surabaya Raya. Masa transisi ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 11 hingga 25 Juni mendatang.
Tiga kepala daerah telah mengeluarkan regulasi penerapan masa transisi ini, antara lain Peraturan Wali Kota (Perwali) No 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 Kota Surabaya untuk Kota Surabaya.
Sementara Kabupaten Sidoarjo berupa Peraturan Bupati (Perbup) No 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Covid-19.
Sedangkan Kabupaten Gersik menerbitkan Perbup No 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.
Selain regulasi tersebut, ketiga kepala daerah di Surabaya Raya juga menandatangani komitmen bersama pencegahan dan penanganan Covid-19.