Transisi New Normal, Kepala Daerah di Surabaya Raya Sepakat Tangani Covid-19 Bersama  

Ihya Ulumuddin
Dari Kiri, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Ahmad Nur Syaifudin, dan Bupati Gresik Sambari Halim.

SURABAYA, iNews.id - Masa transisi menuju tatanan normal baru (new normal) resmi diberlakukan di Surabaya Raya. Masa transisi ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 11 hingga 25 Juni mendatang.

Tiga kepala daerah telah mengeluarkan regulasi penerapan masa transisi ini, antara lain Peraturan Wali Kota (Perwali) No 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 Kota Surabaya untuk Kota Surabaya.

Sementara Kabupaten Sidoarjo berupa Peraturan Bupati (Perbup) No 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Covid-19.

Sedangkan Kabupaten Gersik menerbitkan Perbup No 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.

Selain regulasi tersebut, ketiga kepala daerah di Surabaya Raya juga menandatangani komitmen bersama pencegahan dan penanganan Covid-19.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terima Penghargaan dari PPDI Jatim, Gubernur Khofifah Apresiasi Perangkat Desa

57 tahun lalu

Buka ICORCS 2023, Gubernur Khofifah Gaungkan Penguatan Studi Islam dan Perannya

57 tahun lalu

Panen dan Tanam Padi Bersama, Gubernur Khofifah Ajak Wujudkan Kedaulatan Pangan Indonesia

57 tahun lalu

Gubernur Khofifah Teken Kesepakatan PI 10 Persen WK di Jatim, Optimistis Tingkatkan Pembangunan

57 tahun lalu

Lakukan Inovasi Teknologi, Gubernur Khofifah Apresiasi Gapoktan Tebu Inti Rosan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal