Dia menuturkan, peristiwa perkosaan itu terjadi saat korban ditelepon oleh BAK, salah satu tersangka yang sudah dikenal korban. Keduanya kemudian bertemu di Gapura Desa Bulurejo.
Dari tempat tersebut, tersangka BAK mengajak korban ke sebuah tempat dengan dalih untuk menemui temannya.
Tanpa diduga, tempat yang dimaksud ternyata adalah di tengah area persawahan dan di tempat tersebut sudah menunggu enam tersangka lainnya.
“Oleh para tersangka, korban dipaksa minum-minuman keras, lalu pakaiannya dilucuti paksa dan diperkosa beramai-ramai,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.