Tolak Putusan Pengadilan, Predator Seks asal Mojokerto Pilih Hukuman Mati

Tritus Julan
Sindonews
Terpidana kasus kekerasan seksual anak, Muhamad Aris, di Lapas Klas IIB Mojokerto. (Foto: Sindonews).

Aris membantah, saat menjalankan aksi pemerkosaan tersebut disertai kekerasan. Dari pengakuannya, dia selalu merayu korban dengan iming-iming uang jajan.

Saat korban terbuai, kata dia, barulah aksi cabul tersebut dilakukan. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah kosong atau di pekarangan rumahnya. Mirisnya, pelaku juga mengaku pernah mencabuli korban di lingkungan masjid.

"Tidak pernah menganiaya, ya tidak saya paksa. Kemudian, saya bawa ke tempat sepi. Iya pernah di masjid, tapi di luarnya," ujar dia.

Pelaku mengaku, sebenarnya tak tertarik dengan anak-anak. Namun karena tak punya uang lebih untuk ke lokasi prostitusi, dia kemudian menyasar para korban. Hasratnya timbul setelah dia menonton video porno.

Aris pun mengaku menyesal sudah menjadikan anak-anak sebagai korban nafsunya. Dia mengaku siap menjalani hukuman, namun bukan kebiri kimia.

"Kalau disuntik kebiri, saya tetap menolak. Nanti kalau disuruh tanda tangan surat eksekusi saya tidak mau," kata dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Pria di Mojokerto Tega Aniaya Mertua dan Istri, 1 Tewas dan 1 Kritis

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Viral Emak-Emak Pengemudi Mobil dan Pemotor Cekcok di Mojokerto, Berujung ke Ranah Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal